Prosedur Registrasi Akseptor Jkn Bpjs Kesehatan Terbaru

Sebagai informasi, bagi anda yang bekerja di sektor informal dan belum mempunyai asuransi dan ingin ikut serta dengan asuransi yang disediakan pemerintah / Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), anda perlu menciptakan akun/ daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan selambatnya 2 ahad sebelum proses bersalin (lebih cepat lebih baik) supaya biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, bayi dalam kandungan juga harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan supaya nantinya jikalau sehabis lahir membutuhkan perawatan bisa ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan pada 3 bulan sebelum kelahiran (untuk peserta BPJS non akseptor upah) dan sehabis lahir (untuk peserta BPJS akseptor upah).
 bagi anda yang bekerja di sektor informal dan belum mempunyai asuransi dan ingin ikut sert Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan Terbaru
Sejak kelahirannya, BPJS telah banyak mengalami perubahan, salah satu positifnya yakni bisa dipakai di rumah sakit swasta ataupun klinik yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan. Berikut ini yakni mekanisme pendaftaran peserta JKN BPJS Kesehatan terbaru 2015 yang diambil dari situs resmi BPJS Kesehatan.

Prosedur Pendaftaran / Cara Mendaftar Peserta JKN BPJS Kesehatan Terbaru 2015

1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi anda yang termasuk sebagai fakir miskin / warga miskin dan orang tidak mampu, pastikan anda telah terdata oleh Pemerintah Pusat (Badan Pusat Statistik yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial). Atau bisa juga telah terdata oleh Pemerintah Daerah menurut SK Gubernur / Bupati / Walikota bagi Pemerintah Daerah yang mengintegrasikan aktivitas Jamkesda ke aktivitas JKN. Dengan begitu, pemerintahlah yang akan membayar iuran bpjs kesehatan.

2. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk anda yang bekerja di perusahaan menengah dan besar, biasanya perusahaan menyediakan jaminan BPJS, dan memang diwajibkan untuk itu. Jika anda yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), perusahaan (PPU) atau negaralah (PNS) yang mendaftarkan dan menanggung biaya seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan.

Anda hanya perlu memastikan bahwa anda telah didaftarkan sebagai peserta BPJS ke perusahaan. Sementara jikalau anda yakni orang yang bertindak sebagai perwakilan dari perusahaan untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS, mekanisme yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:
  1. Perusahaan / Badan perjuangan pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya, dan Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  2. Perusahaan / Badan Usaha mendapatkan  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara sanggup bangun diatas kaki sendiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

3. Bagi Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Bagi anda yang yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / bukan karyawan swasta dan Bukan Pekerja, terdapat aturan gres yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi individu PBPU dan Bukan Pekerja yang mendaftar secara sanggup bangun diatas kaki sendiri / individual. Sejak 1 Juni 2015 proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14 (empat belas) hari kalender. Berikut ini mekanisme pendaftarannya:
  1. Calon peserta mendaftarkan diri sendiri dan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan atau secara online via halaman statis website BPJS Kesehatan. Selain itu peserta akan menentukan jenis layanan, apakah dengan layanan kelas 1, kelas 2, atau kelas 3. Juga menentukan kemudahan kesehatan terdekat dari tempat tinggalnya.
  2. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan : Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar, Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga, dan Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
  3. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  4. Langsung melaksanakan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), setor tunai,internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet
  5. BPJS Kesehatan akan melaksanakan proses manajemen kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.
  6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. 
Berdasarkan pengalaman, pendaftaran BPJS Kesehatan harus satu keluarga, atau minimal Kepala Keluarga yang ada di Kartu Keluarga telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan aturan sanggup didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan aturan yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran dan formulir migrasi data peserta.

4. Prosedur Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan



Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, sanggup didaftarkan semenjak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan menentukan kelas perawatan yang sama dengan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera sehabis bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan sanggup eksklusif mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melaksanakan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sehabis kelahiran.

Inilah yang penting untuk diperhatikan alasannya yakni masih banyak masyarakat (terutama ibu hamil dan anggota keluarga) yang belum tahu. BPJS Kesehatan untuk bayi yang akan lahir sangat penting, alasannya yakni bisa saja persalinan tidak dilakukan dengan normal melainkan melalui operasi caesar ataupun membutuhkan kemudahan inkubator dan sebagainya yang membutuhkan biaya yang besar jikalau harus membayar sendiri.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, contohnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada ketika hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan sehabis melaksanakan pembayaran pertama di hari ke-14.

Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:
  1. Bayi gres lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
  2. Bayi gres lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai PBPU dengan hak kelas III.
  3. Peserta dan bayi gres lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
  4. Peserta dan bayi gres lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak bisa dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

Sampai disini artikel berjudul Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan Terbaru 2015. Semoga sanggup membantu ibu atau bapak yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur pendaftaran ini berlaku secara nasional sehingga juga diterapkan di kantor BPJS Kesehatan di tempat wilayah kota / kabupaten Aceh, Jambi, Batam, Lubuklinggau, Lubuk Pakam, Lupis, Lahat, Medan, Lampung, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Jakarta Barat, Jababeka, Tangerang , Bekasi, Cikarang, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Sukabumi, Indramayu, Subang, Serang, Solo, Surakarta, Jemursari, Tegal, Semarang, Yogya / Jogja / Yogyakarta, Rawamangun, Surabaya, Sidoarjo, Magelang, Malang, Ngawi, Nganjuk, Pasuruan, Kudus, Jawa Timur (Jatim), Gresik, Demak, Kediri, Jember, Jepara, Makassar, Bali, Denpasar, NTB, Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Pekalongan, Madiun, Riau, Gorontalo, Samarinda, palembang, Tondano, Ungaran, Waingapu Lamongan, Manado dan lainnya.